Imigrasi Jakarta Utara Bongkar Aktivitas Fiktif Perusahaan Asing, Dua WNA Akan Dideportasi

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Penegakan hukum ini dipimpin langsung oleh Kakanwil Ditjenim DK Jakarta, Pamuji Raharja, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, dalam kegiatan konferensi pers yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Kamis (26/06/2025).

Dalam keterangannya, Kakanwil Pamuji Raharja menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen jajaran keimigrasian dalam mendukung arahan Presiden Republik Indonesia terkait penertiban dan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan asing yang menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengawasan terhadap orang asing, terutama pemegang izin tinggal investor, menjadi perhatian serius. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang tidak sesuai atau bahkan fiktif,” ujar Pamuji.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, menambahkan bahwa Kedua WNA diamankan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dalam rangka pengawasan izin tinggal investor asing yang terintegrasi dengan program kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

“Kedua WNA tersebut, berinisial ZM dan ZN, diamankan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Berdasarkan data dalam sistem keimigrasian, keduanya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai penanam modal asing. ZM tercatat sebagai investor di PT. LSTI, sedangkan ZY di PT. DHI. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, ZM mengakui bahwa perusahaan PT. LSTI miliknya belum pernah beroperasi, sementara PT. DHI milik ZY telah berhenti beroperasi sejak Januari 2025. Hasil pengawasan keimigrasian menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut tidak memiliki aktivitas usaha dan tidak ditemukan keberadaan fisik perusahaan di lokasi yang terdaftar. Kantor Imigrasi Jakarta Utara kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ BKPM. Hasil koordinasi menyatakan bahwa PT. LSTI dan PT. DHI adalah perusahaan fiktif, dan izin usaha keduanya telah dicabut.”pungkas. Rendra

Mereka diduga telah melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang dimana telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap keduanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (*)

Berita Terkait

Merah Sebelum Fajar, Film Garin Nugroho Hadirkan Perjalanan Lima Tokoh di Tengah Gejolak Indonesia 1946
Menuju Indonesia Emas 2045: Digitalisasi Perkotaan Harus Diimbangi Keamanan Tangguh
APBN hingga Agustus 2026 Tetap Kuat, Kemenkeu Soroti Defisit yang Terkendali
Sinergi Kemenkeu, Bea Cukai, dan Kementan dalam Memperketat Pengawasan Impor Beras dan Garam
Kemnaker Tekankan Kedisiplinan Administrasi bagi Peserta MagangHub Batch 2
Ketua TP PKK Lampung Purnama Wulan Sari Mirza Hadiri Rakor Kelembagaan Dekranas, PKK, dan Posyandu
Pameran HUT TNI 2026, Disjarahal Perkenalkan Muspuspal Digital
Maulid Nabi Muhammad SAW, Pusterad Perkuat Semangat Keteladanan dan Pengabdian

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:04 WIB

Merah Sebelum Fajar, Film Garin Nugroho Hadirkan Perjalanan Lima Tokoh di Tengah Gejolak Indonesia 1946

Selasa, 22 September 2026 - 15:09 WIB

Menuju Indonesia Emas 2045: Digitalisasi Perkotaan Harus Diimbangi Keamanan Tangguh

Selasa, 22 September 2026 - 14:31 WIB

APBN hingga Agustus 2026 Tetap Kuat, Kemenkeu Soroti Defisit yang Terkendali

Selasa, 22 September 2026 - 13:38 WIB

Sinergi Kemenkeu, Bea Cukai, dan Kementan dalam Memperketat Pengawasan Impor Beras dan Garam

Senin, 21 September 2026 - 10:07 WIB

Kemnaker Tekankan Kedisiplinan Administrasi bagi Peserta MagangHub Batch 2

Berita Terbaru