Kegiatan Donor Darah Rutin di RSUD CAM Bekasi Sukses Kumpulkan 46 Kantong Darah
JABAROKENEWS.COM, Kota Bekasi – RSUD dr. Chabsullah Abdulmadjid Kota Bekasi (RSUD CAM) kembali menggelar kegiatan donor darah bekerjasama dengan Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia (UTD PMI) Kota Bekasi. Acara ini diselenggarakan pada Rabu, 19 Februari 2025, bertempat di Aula lantai 8 Gedung A RSUD CAM.
Dalam kegiatan tersebut, UTD PMI Kota Bekasi berhasil mengumpulkan 46 kantong darah, dengan rincian 8 kantong golongan darah A, 12 kantong golongan darah B, 23 kantong golongan darah O, dan 3 kantong golongan darah AB.
Ketua Pelaksana Kegiatan, Iwan Kartiwan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kerjasama antara RSUD CAM dan UTD PMI Kota Bekasi yang rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali. “RSUD CAM mendapatkan jatah untuk mengadakan donor darah sebanyak empat kali dalam setahun. Di tahun 2025 ini, kegiatan donor darah pertama dilakukan pada bulan Februari, diikuti pada bulan Mei, Agustus, dan terakhir di bulan November,” ujar Iwan.
Awalnya, kegiatan donor darah ini difokuskan pada pegawai RSUD CAM yang secara rutin melaksanakan donor. Namun, seiring berjalannya waktu, semakin banyak pihak yang turut berpartisipasi. “Tidak hanya pegawai RSUD CAM yang ikut serta, kita juga melihat mahasiswa yang sedang melakukan praktek, koas, hingga pengunjung yang datang bersama pasien ikut berkontribusi dalam kegiatan ini,” tambah Iwan.
Proses donor darah dimulai dengan calon pendonor mengisi formulir, kemudian dilakukan pemeriksaan berat badan, kadar hemoglobin (HB), serta tekanan darah. Setelah semua prosedur dipenuhi dan disetujui, pendonor akan diarahkan ke tempat pengambilan darah.
Syarat umum untuk menjadi pendonor darah antara lain adalah usia 17 hingga 60 tahun, berat badan minimal 45 kg, suhu tubuh normal antara 36,6 – 37,5 derajat Celcius, tekanan darah dalam batas normal, serta denyut nadi yang teratur. Hemoglobin untuk wanita minimal 12 gram, sedangkan untuk pria minimal 12,5 gram. Pendonor diperbolehkan memberikan darah maksimal lima kali dalam setahun, dengan jarak antar donor minimal tiga bulan.
Tujuan dari kegiatan donor darah ini adalah untuk memastikan ketersediaan darah yang aman dan cukup di Kota Bekasi, serta untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap sesama. Selain memberikan manfaat bagi penerima, donor darah juga bermanfaat bagi pendonor itu sendiri, dengan sejumlah manfaat kesehatan yang telah terbukti. Menurut Kementerian Kesehatan, donor darah dapat membantu mendeteksi penyakit serius, menurunkan risiko penyakit jantung dan pembuluh darah, serta membantu menurunkan berat badan.(*)