Pakar UMY Dorong ASEAN Bentuk Satuan Tugas Bersama Hadapi Scam Center Lintas Negara
JABAROKENEWS.COM, Yogyakarta – Penanganan scam center lintas negara membutuhkan mekanisme kerja sama yang mampu bergerak secepat pola kejahatan siber itu sendiri. Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yordan Gunawan, S.H., MBA., M.H., Ph.D., mendorong penguatan kerja sama Indonesia dengan negara-negara ASEAN, khususnya melalui koordinasi langsung antaraparat penegak hukum dan pertukaran informasi secara cepat.
Menurut Yordan, kerja sama bilateral Indonesia-Kamboja dapat diperkuat melalui mekanisme Police-to-Police (P2P). Skema tersebut memungkinkan aparat penegak hukum bertukar informasi dan intelijen siber secara lebih cepat serta membentuk Joint Investigation Team (JIT) untuk menangani jaringan kejahatan secara bersama.
Pernyataan tersebut disampaikan Yordan menanggapi pembentukan Indonesia Desk di Markas Besar Kepolisian Nasional Kamboja yang disepakati Pemerintah Indonesia dan Kamboja pada akhir Juli 2026. Indonesia Desk dibentuk untuk mempercepat penanganan kasus online scam yang melibatkan WNI serta memperkuat koordinasi penegakan hukum dan perlindungan korban.
“Kerja sama bilateral merupakan instrumen krusial untuk menjembatani perbedaan yurisdiksi. Berdasarkan Pasal 27 United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC) tentang kerja sama penegakan hukum, kerja sama antaraparat kepolisian dapat mempercepat pertukaran informasi, koordinasi operasional, serta mendukung investigasi bersama,” jelas Yordan, Kamis (20/8).
Selain kerja sama kepolisian, instrumen Mutual Legal Assistance (MLA) tetap diperlukan dalam proses penyidikan formal. Menurut Yordan, MLA dapat menjadi dasar hukum untuk meminta pembukaan informasi perbankan, pembekuan aset, pengamanan server, maupun perolehan bukti digital yang berada di yurisdiksi negara lain agar dapat digunakan secara sah dalam proses hukum.
“MLA diperlukan untuk memastikan tindakan hukum seperti pembukaan informasi perbankan, pembekuan aset, dan pengamanan bukti digital dilakukan melalui mekanisme yang diakui oleh negara terkait. Sementara itu, ekstradisi dibutuhkan agar pelaku dapat diserahkan kepada negara yang berwenang untuk diproses secara hukum,” kata Yordan.
Kerja Sama Harus Mengimbangi Kecepatan Kejahatan Digital
Yordan menilai tantangan terbesar dalam penanganan scam center terletak pada kecepatan perpindahan dana, perubahan infrastruktur digital, serta hilangnya bukti elektronik. Karena itu, mekanisme kerja sama antarlembaga harus mampu beroperasi secara cepat dan berkelanjutan.
Ia mendorong penguatan pertukaran data secara real-time serta pembentukan 24/7 Point of Contact antarlembaga penegak hukum di kawasan ASEAN. Mekanisme tersebut dinilai penting agar permintaan mendesak, seperti pemblokiran rekening atau pengamanan bukti digital, tidak terhambat oleh prosedur birokrasi yang terlalu panjang.
“Di tingkat ASEAN, perlu dibentuk ASEAN Joint Cyber Task Force. Satuan tugas khusus ini dapat berfungsi sebagai mekanisme koordinasi operasional yang cepat dengan sistem pertukaran intelijen siber yang terintegrasi antarnegara,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan satuan tugas regional dapat memperkuat koordinasi tanpa menghilangkan kewenangan hukum masing-masing negara. Setiap tindakan penegakan hukum tetap harus dilakukan sesuai hukum nasional dan prinsip kedaulatan negara.
Standar Bukti Digital Perlu Diseragamkan
Penguatan kerja sama regional juga perlu menyentuh aspek pembuktian. Yordan mendorong penyusunan cross-border digital evidence protocol untuk membangun standar bersama dalam pengumpulan, pengamanan, pemindahan, serta penyitaan bukti elektronik lintas negara.
Menurutnya, perbedaan prosedur hukum dapat menjadi hambatan ketika bukti digital yang diperoleh di satu negara hendak digunakan dalam proses peradilan di negara lain.
“Standar bersama penting agar bukti digital yang dikumpulkan di satu negara tetap memiliki integritas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ketika digunakan di yurisdiksi negara ASEAN lainnya,” jelasnya.
Meski demikian, Yordan menekankan bahwa kerja sama lintas negara tidak cukup hanya melibatkan pemerintah dan aparat penegak hukum. Sektor privat juga memiliki peran penting karena sebagian besar aliran dana, komunikasi, serta infrastruktur digital berada pada sistem yang dikelola perusahaan swasta.
“Perlu ada kemitraan regional antara lembaga intelijen keuangan seperti PPATK, penyedia platform digital, perbankan, dan operator telekomunikasi untuk mempercepat pemblokiran rekening serta penutupan infrastruktur scam center melalui mekanisme cross-border freezing,” tandas Yordan.
Indonesia Desk Jadi Momentum Penguatan Kerja Sama Regional
Pembentukan Indonesia Desk di Kamboja menjadi salah satu langkah konkret dalam mempercepat penanganan online scam yang melibatkan WNI. Delegasi Indonesia dalam kerja sama tersebut melibatkan sejumlah lembaga, antara lain Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Polri, Otoritas Jasa Keuangan, serta PPATK.
Pemerintah berharap keberadaan Indonesia Desk dapat mempercepat koordinasi penegakan hukum sekaligus perlindungan WNI yang terlibat maupun menjadi korban jaringan penipuan daring.
Bagi Yordan, langkah bilateral tersebut dapat menjadi pijakan awal menuju mekanisme regional yang lebih terintegrasi. Menurutnya, kejahatan scam center tidak lagi dapat ditangani hanya melalui pendekatan kasus per kasus karena jaringan pelaku, korban, aliran dana, dan infrastruktur digital tersebar di berbagai yurisdiksi.
“Percepatan koordinasi menjadi kunci agar penegakan hukum tidak tertinggal dari modus scam center yang dapat memindahkan dana, menghapus bukti, dan mengubah infrastruktur digital dalam waktu singkat. Kejahatan lintas negara membutuhkan respons lintas negara yang juga cepat,” pungkas Yordan. (lsi)
Sumber : Humas Umy

