POLISI, Masa Depan dan Di Depan Massa
Oleh: KJP Prof Dr Chryshnanda Dwilaksana, M.Si (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)
JABAROKENEWS.COM, JAKARTA || Polisi sebagai institusi, sebagai fungsi maupun sebagai petugas berbeda tetapi sama, yaitu sama prinsip yang mendasar dan berlaku umum yaitu:
1. Sebagai ikon hukum penegakkan hukum dan keadilan yang bermakna juga simbol peradaban,
2. Berfungsi untuk melindungi mengayomi melayani yang bermakna menjaga ketetaturan sosial agar hidup dan kehidupan dan berdaya tahan dan dapat tumbuh dan berkembang,
3. Tugas tanggungjawabnya memanusiakan yang bermakna mencerdaskan dan mengangkat harkat dan martabat manusia dan untuk semakin manusiawinya manusia,
4. Upaya upaya yang dilakukan hakekatnya mendukung meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Yang maknanya menjamin keamanan dan rasa aman shg warga masyarakat mampu menghasilkan produksi ubtuk bertahan hidup tumbuh dan berkembang.
Dari prinsipsip-pinsip yang mendasar dan berlaku umum ini tertuang dalam Tri Brata maupun Catur Prasetya. Kesemua hal tersebut menjadi etika bagi polisi dan pemolisiannya. Polisi pada dasarnya yg dicapai dihargai dan dibanggakan adalah pada fungsionalnya. Bukan pada pangkat jabatan atau kekuasaannya. Tatkala polisi mengejar pangkat jabatan dan kekuasaan maka orientasinya bukan kerja atau gaji melainkan mencari kekuasaan kekuasaan untuk memberikan menjaga dan melanggengkan pangkat jabatan dan kekuasaannya. Pendekatannya bukan lagi impersonal melainkan personal. Standardisasi kompetensi akan terabaikan dan orientasi birokrasi akan menjurus pada birokrasi patrimonial. Orientasi pada pelayanan kepada publik yang semestinya menjadi acuan dalam penilaian atau penentuan tingkat profesionalismenya yang mencakup:
1. Pelayanan keamanan
Diuraikan bagaimana keamanan dan rasa aman diwujudkan secara manajerial maupun operasional dengan atau tanpa upaya paksa yang dibuat standardisasinya,
2. Palayanan Keselamatan
Diuraikan bagaimana meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkanbtingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dan bagaimana membangun budaya tertib berlalu lintas,
3. Pelayanan Hukum
Diuraikan bagaimana hukum sebagai simbol peradaban dapat ditegakkan secara yuridis dan non yuridis secara profesional dan mampu menunjukkan atau memberikan rasa keadilan yang spiritnya mencakup: a. Mencegah agar tidak terjadi konflik yang lebih luas, b. Memberikan perlindungan pengayoman kepada korban dan pencari keadilan, c. Membangun budaya patuh hukum dan mewujudkan supremasi hukum, d. Memberikan kepastian, e. Menjadi bagian dari edukasi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Pelayanan Administrasi
Diuraikan dalam pelayanan kepada publik yang berkaitan dengan perijinan kontrol dan pemberdayaan sumberdaya yang memerlukan tanda sertifikasi maupun bukti rekomendasi kepolisian dilakukan berbasis kajian atau penelitian baik dokumen fisik maupun dampaknya.
5. Pelayanan Informasi
Diuraikan dalam berbagai sistem informasi yang menjadi standar acuan kebenaran dan mampu menangkal atau counter atas berita hoax,
6. Pelayanan Kemanusiaan
Diuraikan dalam berbagai aktivitas atau kegiatan pemolisian yg bersifat rutin khusus maupun kontijensi.
Sistem pelayanan di masa depan dituntut adanya pelayanan yang prima yang memenuhi standar: 1. Cepat, 2. Tepat, 3. Akuran, 4. Transparan, 5. Akuntabel, 6. Informatif dan 7. Mudah diakses.
Sistem pelayanan prima bernasia pada big data dan sistem pelayanan one gates service. Ini yang memerlukan sistem-sistem dalam penyelenggaraan pemolisian secara virtual atau Electronic Policing (E policing). Basis dari E policing adalah adanya back office, application, net work yang berbasis pada Artificial Intellegence (AI) dan IOT (Internet Of Things). Apa yang dikembangkan dalam E policing adalah pengamanan pada komunitas maupun lalu lintas. Kesemuanya berdasar sistem pemetaan wilayah, pemetaan masalah, pemetaan potensi. Yang implementasi pengoperasionalanya berbasi pada peta digital dan sistem-sistem inputing data atau recognize. Sistem penyelenggaraan E Policing dalam komunitas maupun lalu lintas setidaknya dapat diuraikan sbb:
A. Pola pengamanan komunitas dalam program pengamanan yg modern dan manusiawi (harmoni) diuraikan dalam:
1. Berbasis wilayah
Mabes, Polda, Polres, Polsek, Pospol, Bhabinkamtibmas yang dijabarkan dalam konteks: a. Kota, b. Desa, c. Kawasan (pertanian perkebunan hutan industri pantai lintasan pariwisata perbatasan rawan bencana dsb).
2. Berbasis pada gatra kehidupan yang mencakup: a. Idiologi, b. Politik, c. Ekonomi, d. Sosial, e. Budaya, f. Keamanan, g. Keselamatan dsb dapat disesuaikan dengan konteks potensi dan masalah,
3. Berbasis kontijensi
Yang dijabarkan dari faktor penyebabnya: a. Faktor manusia sebagai penyebab (konflik sosial dengan masa besar, demo yang by design untuk melawan pemerintah yang berdampak chaos, dsb), b. Faktor alam (bencana alam: banjir, tanah longsor, tsunami, gempa bumi, angin puting beliung dsb), c. Faktor kerusakkan infra struktur (jembatan putus listrik mati air minum tercemar dsb).
Dari pemetaan di atas, maka sistem pengamanannya dapat dibuat model sispamkota atau sistem pengamanan kota yang mencakup:
1. Sistem pemetaan digital maupun manual untuk mengamankan dan mengendalikan arus lalu lintas secara virtual dan aktual yang dikendalikan dari pusat (Komando Pengendalian, Komunikasi dan Koordinasi serta Informasi (K3I), atau back office atau operation room,
2. Sistem pengendalian secara virtual untuk face recognation maupun vehicle recignation,
3. Pengamanan untuk monitoring dengan kamera-kamera cctv pada lokasi-lokasi yang ditentukan sebagai COG (centre of gravity) atau yang dapat dikatakan sebagai wilayah strategis yang menjadi simbol kekuasaan peradaban dan pelayanan publik dsb. Tempat-tempat ini akan menjadi sasaran atas ketidakpuasan atau sebagai wujud perusakan peradaban. Berbasis pada COG dapat dibuat model atau pola pengamanan baik yang menjadi sasaran maupun dari COG perusuh atau pelakubkriminal maupun dari massa yang mengganggu sistem keteraturan sosial,
4. Sistem pengamanan massa secara virtualnmaupun aktual dapat diamanankan melalui sistem pengendalian massa maupun pengamanan sistem drone,
5. Sistem pengamanan bagi civil disobidience maupun sistem civil disorder dalam pola pola preemtif preventif represif hingga rehabikitasi,
6. Penggerakkan penanganan situasi atau kondisi emergency dan kontijensi dapat mengacu pada pola pola contigency policing maupun emergency policing. Melalui sistem 2 satgas yang berbasis antar: fungsi berbasis antar wilayah dan berbasis antar stake holder,
7. Sistem penegakkan hukum yang didukung bukti-bukti virtual maupun rekam jejak digital akan menjadikan suatu bentuk akuntabilitas dan membongkar aktor intelektual,
8. Sistem operasi intelejen yang mencakup pengumpulan data, analisa data untuk menghasilkan algoritma yang berisi info grafis info statistik dan info virtual yang dapat digunakan on time real time any time sebagai bentuk prediksi antisipasi dan memberi solusi, sistem pemberdayaan soft power dan untuk counter issue atas pelabelan dan mengungkap para dalang atau aktor intelektual,
9. Sistem operasional cyber cops dan cyber security yang berupaya pada counter hoax dan mengatasi berbagai pemutarbalikan fakta provokasi dan penanganan berbagai hal atau tindakkan yang inkonsistusional maupun yang kontra produktif,
10. Sistem-sistem point 1 s/d 9 digunakan pra saat maupun pasca yang secara berkesinambungan dan terus menerus dilakukan mengacu pola implementasi E policing.
B. Pola pengamanan lalu lintas
Dijabarkan melalui road safety policing. Road safety policing merupakan pemolisian pada upaya upaya mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar. Hakekat dari road safety policing adalah pada meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan. Terbangun budaya tertib berlalu lintas dan adanya pelayanan prima di bidang lalu lintas angkutan jalan. Pergerakan, traveling yang menjadi pilar produktivitas tidak boleh lumpuh. Kebijakan-kebaikan yang mengatur pembatasan atau pelarangan pergerakkan agar produktifitas dan aktivitas masyarakat dapat bertahan dan bangkit kembali untukdapat hidup tumbuh dan berkembang. Disiplin warga masyarakat akan sangat menentukan keberhasilannya. Polisi di dalam menangani lalu lintas secara manajerial maupun operasional melakukan upaya upaya mendukung pendisiplinan masyarakat melakukan kontrol sosial dan memberikan pelayanan-pelayanan yang prima dibera new normal adalah membangun sistem yang berkaitan dengan:
1. Edukasi yang dikembangkan menjadi sistem literasi road safety,
2. Penegakkan hukum yang dikembangkan dalam sistem data kecelakaan, data pelanggaran scr on line atau berbasis AI dan IoT, penegakkan hukum secara elektronik dan membangun sistem patroli pada polisi jalan raya,
3. Rekayasa lalu lintas dengan membangun sistem algoritma road safety melalui sistem pemetaan wilayah dan masalah secara digital yang berbasis pada: a. data jalan, b. data kendaraan, data pergerakkan, c. data kecelakaan, d. data pelanggaran, e. data trouble spot dan black spot, f. data dari kajian antar moda transportasi angukutan umum, g. data yang berkaitan angkutan sungai danau pan penyeberangan, data perbatasan, h. data road safety yang berkaitan dengan pariwisata, kajian-kajian smart city dsb.
Yang dpt disajikan dalam sistem info grafis, info statistik dan info virtual yg on time real time dan any time. Apa yg tersaji juga dapat sebagai produk masukka untuk memprediksi, mengantisipasi dan memberi solusi,
4. Registrasi dan identifikasi yang berkaitan dengan kendaraan bermotor dibangun Eri: electronic registration and identification yang merupakan sistem-sistem data kendaraan bermotor yang berbasis pada ANPR (autimatic number plates recognation) berasis aplikasi pada on board unit RFID, QR dan sistem-sistem online nya pada BPKB, STNK dan TNKB. Dengan sistem-sistem tersebut registrasi dan identifikasi kendaraan bermotir dapat berfungsi sebagai penjamin legitimasi keabsahan asal usul kepemilikan dan sebagai fungsi kontrol yang dikaitkan penegakkan hukum dan mendukung forensik kepolisian maupun pelayanan prima kepolisian.
Registrasi dan identifikasi pengemudi atau SIM berkaitan dengan sistem safety driving dan safety riding dari sekolah mengemydi, sistem uji sim, sistem penerbitan sim. Yang juga akan dikaitkan pada fungsi kontrol pada penegakkan hukum dan pelayanan prima yang dikembangkan pada sistem ttaffic attitude record ( TAR) dan program de merit point system ( DMPS) pada sistem peepanjangan SIM.
Dengan adanya Eri akan mendukung program-program pemerintah yang berkaita ERP, E PARKING, ETC, E BANKING, E SAMSAT bahkan ETLE.
5. Membangun pusat K3I (Komunikasi, Koordinasi Komando Pengendalian dan Informasi yang dapat mengintegrasikanantar fungsi dan stake holder. Yang dapat memonitor mengendalikan melakukan komunikasi dan solusi dalam sistem call centre dan quick response. Pusat K3I juga berfungsi sebagai comand centre bahkan crissis centre yang mampu menggerakkan emergency policing maupun disaster policing. Pusat K3I ini sebagai back office dan sebagai big data system dan one gate service system.
Pusat K3I ini didukung dalam sistem-sistem IT for road safety (tmc, eri, ssc, sdc, intan, tar dan dmps). Pada pusat K3I dikelola dalam smart manajemen yang diawaki oleh cyber cops yang mampu memberikan sistem pelayanan virtual maupun aktual,
6. Membangun sinergitas antar pemangku kepentingan di dalam membangun smart city (smart living dan smart mobility) dalam program-program yang diimplementasikan dlm RSPA (road safety partnership action). Implementasi RSPA pada tingkat Polres, Polda maupun Mabes Korlantas. Sinergitas ini didukung sistem-sistem yang dapat mensinergikan sistem data masing-masing stakeholder dalam sistem protokol data,
7. Membangun road safety research and development yang akan menjadi pusat dalam melakukan kajian-kajian analisa dampak lalu lintas dan penelitian-penelitian yang berkaitan dangan road safety. TARC (traffic accident research centre), laborstorium road safety) serta penerbitan jurnal ilmiah tentang road safety atau sebagai road safety brief,
8. Koordinasi dan pengembangan sistem penegakkan hukum lalu lintas yang tidak sebatas pada pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, melainkan dapat terus dikembangkan pada upaya-upaya E sidik dan pengungkapan kejahatan-kejahatan yang berkaitan dgvroad safety baik adminsistrasi, penyimpangan perilaku maupun hal-hal illegal atas dokumen maupun kegiatan-kegiatan yang merusak maupun membahayakan lalu lintas, dsb.
Program pendukung pada road safety policing dibangun pd pilar : literacy road safety, road safety coaching, intellegent road safety media management dan algoritma road safety. Tata normal baru akan mampu memberikan pelayanan-pelayanan: keamanan, keselamatan, hukum, administrasi dan kemanusiaan secara prima. Terkendalinya lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar. Meningkatnya kualitas keselamatan, menurunnya tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas. Terbangun budaya tertib berlalu lintas dan adanya pelayanan prima di bidang road safety yang memenuhi standar: kecepatan, ketepatan, tingkat akurasi yang tinggi, transpaansi, akuntabilitas (secara: moral, hukum, administrasi dan fungsional), informatif dan mudah diakses.
Implementasi pada pengamanan komunitas maupun lalu lintas dapat mengacu pada langkah-langkah asta siap. Polisi dan pemolisiannya ditunjukkan pada semakin manusiawinya manusia dslam leteraturan sosial yang meningkat kualitas hidupnya. Di dalam konteks democratic policing polisi dlm pemolisiannya menunjukkan adanya: 1. supremasi hukum, 2. mampu memberikan jaminan dan perlindungan ham, 3. transpan dan akuntable, 4. berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat serta 5. adanya pembatasan dan pengawasan kewenangan kepolisian. Pemolisian sebagai segala usaha dan upaya kepolisian dalam tingkat manajemen maupun operasional dengan atau tanpa upaya paksa untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial. Pemolisian dpt dikategorikan : 1. Berbasis wilayah 2. Berbasis fungsi dan 3. Berbasis dampak masalah. Brimob dlm pemolisiannya untuk mampu memberikan pelayanan publik di bidang keamanan, keselamatan, administrasi, informasi, hukum dan kemanusiaan yang prima dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial diperlukan adanya pengembangam kapasitas kompetensi infrastruktur struktur dan sistem-sistemnya. Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yg memiliki 17.000 pulau lbh dan dg perbatasan yang variatif. Sebagai negara yang masyarakatnya majemuk lebih dr 300 suku bangsa dan bahasa yg sarat dg primordialisme serta poyensi-poyensi konflik yang tinggi. Di samping itu juga tergolong dalam kawasan ring of fire dan rawan bencana.
Melihat menimbang situasi asta gatra serta mempertahankan kedaulatan NKRI, ketahanan bangsa, daya tangkal dan daya saing diperlukan satuan yang mampu mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial dan menghadapi permasalahan-permasalahan dengan intensitas tinggi secara demokratis profesional cerdas bermoral dan modern yang mampu memberikan pelayanan kepolisian dengan prima. Implementasi pemolisiannya dapat dikategorikan sebagai: 1. fungsi utama, 2. fungsi pendukung operasional, 3. fungsional, 4. fungsi-fungsi khusus untuk menangani pola pemolisian yang berbasis dampak masalah. Pemolisian di era digital pelayanan secara virtual mendukung pelayanan aktualyg mampu digerakkan cyber cops yang memiliki kompetensi polisi siber melalui E policing.
Polisi sebagai fungsi utama untuk mengatasi hal-hal yang bersifat rutin maupun emergency (emergency policing) maupun hal-hal yang bersifat kontijensi yang dapat dikategorikan dalam disaster policing maupun border policing termasuk penjagaan pd aset-aset utama negara dan pulau-pulau terluar. Perlu adanya satuan sebagai fungsi pendukung operasional yang berkaitan dengan penanganan kejahatan dengan intensitas tinggi (extra ordinary crime bahkan pada trans national crime) maupun masalah-masalah yang berkaitan dengan forensic policing maupun cyber policing. Polisi pada pemolisiannya juga untuk menangani pemolisian yang berbasis dampak yang dibangun secara lintas wilayah lintas fungsi maupun lintas stake holder dalam satgas. Yang implementasinya dapat mengacu pada asta siap:
1. Siap pilun (grand strategy, model-model atau panduan-panduan dengan standar-standar dan aturan-aturannya)
2. Siap pusat K3I (Komunikasi, Koordinasi, Komando pengendalian dan Informasi) sebagai back office atau sebagai operation room dengan berbagai sistem untuk call centre, quick response, back up system dan sistem transformasi, big data system, one gate service system, sistem analysis data dan menghasilkan algoritma melalui info grafis, info statistik dan info-info virtual yang real time on time dan anybtime. Semua itu di dukung dengan aplikasi yang berbasis artificial intellegence dan jejaring yang berbasis internet of things.
3. Siap model-model simulasi dan implentasi di lapangan secara virtual maupun aktual
4. Siap cipkon dengan sistem-sistem pemetaan wilayah, potensi dan masalah serta jejaring key informan sd lini terdepan,
5. Siap mita yang mampubdiberdayakan sebagai soft power,
6. Siap sdm yang menawaki,
7. Siap sarpas untuk perorangan, unit atau kelompok dan juga kesatuan,
8. Siap anggaran secara budgeter maupun non bugeter.
Sejalan dengan pemikiranndi atas diperlukan brimob yang profesional (ahli), cerdas (kreatif dan inovatif), bermoral (dibangun dalam koridor kesadaran tanggung jawab dan disiplin) serta modern (e policing).
Problem solving Policing: menyelesaikan masalah secara proaktif tanpa menimbulkan masalah
Polisi melalui pemolisiannya bertujuan untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial. Pemecahan masalah yang dilakukan polisi tentu dimaknai lebih luas dalam konteks pencegahan atau lebih pada tindakan preemtif dan preventif. Walaupun dapat juga dikaitkan dengan mengatasi masalah saat kejadian. Pemolisian yang proaktif yang mampu memecahkan masalah dapat dikatakan sebagai upaya pencegahan. Makna proaktif adalah tetap bekerja ada atau tidak ada masalah. Analoginya menurut Prof Sarlito (alm) seperti PLN bekerja bukan hanya saat listrik mati karena menjaga agar listrik tetap hidup dan saat listrik mati mampu mengatasi dengan cepat. Demikian halnya dengan problem solving policing yang secara proaktive menjaga keteraturan sosial dengan terjaminnya keamanan dan rasa aman untuk mendukung produktivitas masyarakat.
Problem solving policing dilakukan berbasis pada sistem data pada komunitas maupun lalu lintas. Langkahlangkah menerapkan problem solving policing di era digital melalui sistem-sistem back office sebagai operation room sebagai pusat komando pengendalian, monitoring, komunikasi dan informasi. Dengan berbagai sistem aplikasi yang merupakan inputing data system yang berbasis artificial intellegent dangan net work yang berbasis internet of things. Sistem-sistem online yang saling terhubung sebagai bentuk implementasi e policing pada komunitas dibangun:
1. sistem peta digital,
2. sistem data warga masyarakat,
3. sistem pemantauan pada tempat tempat publik,
4. Sistem patroli kawasan atau patroli komunitas,
5. Sistem kunjungan komunikasi warga,
6. Sistem call and comand centre (contoh 110, dsb),
7. Punnic botton atau tombol darurat,
8. Pola penanganan masalah emergency maupun kontijensi,
9. Sistem pencerahan atau dikmas,
10. Membangun kemitraan dalam wadah forum atau kelompok-kelompok kemasyarakatan,
11. Pemberdayaan babinkamtibmas dan pos polisi,
12. Membangun program-program kemitraan dan kemasyarakatan seperti kampung tertib, gerakan moral dari rumah,
13. Menerapkan rekayasa sosial/social engineering dsb.
Pola pengamanan pada lalu lintas dapat mengacu pada road safety policing. Atau memberdayakan sistem IT for road safety. Road safety policing.
Di era dogital implementasi e policing pada fungsi lalu lintas diimplementasikan melalui IT for road safety antara lain sbb:
1. TMC (Traffic Management Centre) untuk mendukung road safety management,
2. SSC (Safety and Security Centre) untuk mendukung safer road,
3. Eri (elecyronic registration and identification) untuk mendukung safer vehicle,
4. Sdc (safety driving centre) untuk mendukung safer people,
5. Intan (intellegent traffoc analysis) untuk mendukung post crash care,
6. Tar (traffic attitude record),
7. Dmps (de merit point system),
8. Smart management,
9. Literasi road safety,
10. Road safety coaching,
11. Irsmm (intellegent road safety media management),
12. Algoritma road safety.
Adapun program program pemerintah yang dapat didukung antara lain:
1. Erp (electronic road pricing),
2. Etc (electronic toll collect),
3. E parking,
4. E samsat,
5. E banking,
6. Etle (electronic traffic law enforcement) .
Kesemua program tersebut bukan tujuan melainkan cara untuk mendukung pencapaian tujuanketeraturan sosial yaitu adanya keamanan dan rasa aman warga masyarakat. Masyarakat dapat beraktivitas atau melakukan kegiatan untuk menghasilkan produjtifitas tanpa hambatan. Kalaupun ada hambatan gangguan dapat swgera teratasi. Lalu lintas aman selamat tertib dan lancar. Meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunnya tingkat fatalitas koeban kecelakaan. Terbangunnya budaya tertib atau patuh hukum. Polisi dengan pemolisiannya mampu memberikan pelayanan prima di bidang: keamanan keselamatan administrasi hukum informasi maupun kemanusiaan.
Pemolisian yang proactive dan problem solving standar keberhasilannya dapat dilihat dari algoritma kamtibmas atau tingkat keteraturan sosial yang ada dalam masyarakat:
1. Tingkat kualitas keamanan dan rasa aman warga masyarakat baik dalam komunitas maupun berlalu lintas,
2. Terjaminnya keamanan dan rendahnya tingkat kriminalitas maupun rendahnya pelanggaran,
3. Tingkat keselamatan lalu lintas,
4. Tingkat ketertiban dan kepedulian warga masyarakat maupun stake holder lainya dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial,
5. Tingkat kelancaran lalu lintas,
5. Tingkat kecepatan penanganan laporan atau aduan masyrakat/quick response time,
7. menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan,
8. Terbangunnya citra atau image polisi dan pemolisiannya,
9. Kualitas pelayanan kepolisian yang berstandar pelayanan yang prima di bidang:
a. Pelayanan keamanan,
b. Pelayanan keselamatan,
c. Pelayanan hukum,
d. Pelayananadministrasi,
e. Pelayanan informasi,
f. Pelayanan kemanusiaan.
Tingkat kualitas problem solving policing yang proaktif pengukuranya ditunjukkan melalui algoritma yang berbasis info grafis info statistik info virtual yang on time real time dan any time.
*Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif*
Pada masa pandemi covid 19 situasi kehidupan sulit dalam jangka waktu yang tidak menentu. Kehidupan warga masyarakat di berbagai lini terdampak, produktifitas dari yang menurun sampai yang minuspun ada. Tatkala produktivitas terhambat maka kehidupan semakin sulit. Berbagai sektor usaha menengah ke bawah tak sedikit yg hrs gulung tikar terutama pada kawasan pariwisata maupun berbagai jasa yang manual. Kondisi yang sulit ini akan berdampak pada munculnya berbagai potensi konflik. Issue-issue provokatif yang kontra produktif-pun berhembus. Tatkala daya nalar tergerus dan emosi tak terkendali, design perusakkan sosial akan lebih mudah dilakukan. Apa yang menjadi issue di dalam masyarakat seolah diaspora yang muncul di mana-mana dan sarat dengan primordialisme.
Kekuatan pada komunitas menjaga keteraturan sosial adalah mampu mengatasi provokasi dan menangkal hembusan kebencian. Yang dapat dibangun melalui solidaritas sosial. Untuk saling menjaga saling mengawasi saling menguatkan saling berbagi dan berbela rasa. Hidup dan kehidupan di masa new normal memerlukan spirit bangkit sebagai upaya recovary. Hadirnya kekuatan-kekuatan sosial dalam kemitraan dan berbagai langkah solusi menjaga keteraturan sosial adalah menemukam apa yang menjadi solusi mengatasi point-point atau kesaktian/kesulitan hidup warga masyarakat. Solusi-solusi cerdas dibera new normal selain membiasakan hidup dengan standar protokol kesehatan adalah juga hidup dalam berbagai cara yang dapat dijalankan secara virtual.
Keteraturan sosial atau kamtibmas di era new normal dapat dibangun dalam komunitas maupun lalu lintas. Pada komunitas ini berbasis kepentingan untuk menghasilkan produksi sedangkan lalu lintas merupakan urat nadi pendukung aktivitas yang menghasilkan produksi. Suatu masyarakat dapat bertahan hidup tumbuh dan berkembang bila ada produktifitas yang dihasilkan dari aktivitas yang mobilitasnya melalui lalu lintas. Demgan demikian keamanan dan rasa aman merupakan bagian penting dibangun pada komunitas. Dan mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar.
Pada proses produktifitas tersebut ada ancaman hambatan gangguan yang menghambat bahkan mematikan produktifitas tersebut. Maka peran dan fungsi polisi melalui pemolisiannya adalah bagaimana mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial di dalam komunitas maupun lintas. Pewujudan dan pemeliharan keteratuan sosial bukan semata mata secara aktual namun juga virtual. Model community policing atau polmas dapat menjadi strategi dan filosofi pemolisiannya untuk di lakukan secara proaktif dan problem solving. Membangun kemitraan dan mengutamakan pada pencegahan serta upaya upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan terjaminnya keteraturan sosial pada lalu lintas maupun komunitas. Selain itu, polisi dapat menjadi ikon cepat dekat dan bersahat dengan warga yang dilayani.
Di era new normal yang merupakan masa digital / era revolusi industri 4.0 model pemolisiannya adalah juga berbasis pada IT atau elektronik yang dibangun dalam sistem-sistem sinergis yang saling terhubung (on line). Prinsip-prinsip sistem online adalah adanya back office yang dapat berfungsi sebagai operation room atau control room sebagai pusat K3I (Komunikasi, Koordinasi Komando pengendalian dan Informasi). Yang juga berfungsi sebagai call and comand centre. Di samping itu juga, dilengkapi sistem-sistem aplikasi yang berbasi artificial intellegent maupun net work yang berbasis internet of things. Sistem-sistem tersebut dalam pemolisiannya dapat dikatakan sebagai Electronic policing sebagai model pemolisian di era digital. Model penjagaan keteraturan sosial dalam komunitas maupun lalu lintas secara elektronik pada prinsipnya merupakan sistem-sistem back office aplication maupun network yang salin terhubung yang dapat memonitor memantau berkomunikasi dan informasi serta solusi sebagai pelayanan kepada publik. Pelayanan kepolisian kepada publik mencakup: pelayanan keamanan, pelayanan keselamatan, pelayanan hukum, pelayanan administrasi, pelayanan informasi dan pelayanan kemanusiaan. Pd pelayanan 2 tersebut pada komunitas maupun lalu lintas di era pandemi covid adalah untuk menyatukan dan mensinergikan seluruh stake holder sebagai soft power dalam solidaritas sosial.
Pelayanan kepada publik di era new normal dituntut adanya pelayanan yg prima (cepat tepat akurat transparan akuntabel informatif dan mudah diakses). Melalui e poling pada komunitas maupun lalu lintas diharapkan segala sesuatu terpantau bahkan mampu menjembatani membantu proses recovery dan penjagaan keteraturan sosial. Era new normal juga banyak issue yang provokatif atau hoax di dalam era poat truth yang berpotensi membodoh-bodohi mengaduk aduk emosi provokasi dan memicu konflik sosial. Melalui e policing sebagai jembatan solidaritas sosial akan dapat dikihat dalam algoritmanya yang berupa info grafis, info statistik, info virtual yang real time dan dapat diakses secara on time maupun any time. Prediksi antisipasi dan solusinya dapat dilakukan secara holistik atau sistemik. Melalui siatem-sistem on line yang berbasis pada big data dan pelayanan prima maka tingkat profesional, kecerdasan, moralitas dan modernitas dapat secara simultan dibangun untuk adanya kepercayaan kepada publik. Keberhasilan polisi dalam pemolisiannya bukan semata mata pada pengungkapan kasus atau perkara melainkan juga mana kala keteraturan sosial/kamtibmas dapat terwujud dan terpelihara. Karena apapun alasan maupun pembenarannya segala sesuatu yang kontraproduktif itu social costnya sangat mahal dan dapat berdampak luas. Keamanan keselamatan ketertiban kelancaran semua demi kemanusiaan karena sumber daya manusia adalah aset utama bangsa yang harus dijaga dicerdaskan dan terus ditingkatkan kualitas hidupnya.
*Citra bukan produk rekayasa*
Tatkala membangun citra dengan rekayasa, maka yang ada adalah sesuatu yang sia-sia. Karena citra merupakan proses kerja ketulusan dan kepercayaan yang telah diuji dan terbukti konsisten konsekuen. Citra karbitan bermuara pada kepura puraan. ANS asal ndoro senang. Pujian tepuk tangan penerimaan yang sarat kepalsuan. Sebatas mencari panggung memperdaya kesusahan orang menginjak penderitaan demi makan kenyang. Banyak hal yang diungkap sarat dengan topeng-topeng ketidak jujuran. Emas dikatakan kaleng sebaliknya kaleng dikatakan mahkota. Sebab kontroversial apa yang dalam rupa dengan senyatanya dalam jiwa. Hidup dalam gaya wah ingin serba paling atau bahkan mengais suka cita di dalam duka cita. Seonggok kata bisa dilontarkan citra yang sarat rekayasa.
Citra merupakan trust atau hasil kerja dengan proses panjang dan ketulusan. Oke kalau mau direkayasapun bisa, namun syarat dasarnya harus dipenuhi : 1. Adanya profesionalisme, 2. Ketulusan hati sebagai landasan moral niatnya, 3. Untuk mencerdaskan atau mencerahkan menginspirasi memotivasi mendorong untuk kebaikan dan perbaikan serta menghibur. Tatkala hal tersebut diabaikan atau sebatas mencari panggung apalagi narsisme maka sekejap akan lenyap. Apa yg ditampilkan tanpa jiwa.
Citra bisa saja dibangun untuk kepentingan kepentingan tertentu yg temporary tetapi tidak akan kuat. Mengapa demikian ? Saya kutipkan dari renungan bapa kardinal Ignasius Suharyo pada misa live streaming pada hari Pentakosta. “seorang pesulap memasuki sebuah ruangan melihat seekor tikus mendekam ketakutan di sudut ruangan. Si pesulap bertanya: “mengapa engkau di sudut kamar dan diam saja?” Si tikus menjawab: “saya takut kucing”. “Baiklah ak jadikan dirimu kucing”. Setelah tikus itu menjadi kucing tetap saja mendekam disutut ruangan. ” Mengapa engkau masih diam saja bukankah engkau sudah menjadi kucing?”. “aku takut dengan anjing” jawab si kucing. “baik aku jadikan anjing”. Anjing itu tetap saja diam di sudut ruangan. “mengapa engkau tetap diam?”. “Aku takut harimau” kata si anjing”. “Baik aku jadikan dirimu harimau” kata si pesulap. Harimau itu tetap saja mendekam di sudut ruangan. Si pesulap berkata: “akutak bisa membantumu lagi”. Wujudnya sdh menjadi harimau, namun jiwanya tetap tikus.
Di dalam membangun citra adalah dari profesionalisme yang antara masa depan maupun di depan massa saling kait mengkait sehingga apa yang dilakukan bukan sifatnya temporer atau parsial, melainkan sinergitas dan kinsisten serta berkesinambungan yang setidaknya afa pemikiran pembangunan konsep dan sistem-sitem yang mencakup:
1. Membangun ketahanan di dlam keteraturan sosial yang didukung para stale holder dan soft power lainnya terutama untuk mengatasi konflik by design atau hal-hal yang berkaitan dengan masalah politik yang berbasis sara (primordial),
2. Hukum dan penegakkan keadilan konteks membangun peradaban yang berbasis pada elektronik dan scientific investigation,
3. Komunikasi dan pemolisian agar polisi dapat menunjukkan kualitas pelayanan dan cocok dengan masyarakat yang dilayaninya,
4. Penanganan Konflik sosial dalam masyarakat majemuk Indonesia yang berbasis pada kearifan lokal,
5. Model pemolisian elektronik sebagai model pemolisian di era revolusi industri 4.0,
6. Diskresi Alternative dispute Resolution dan Restorative justice yang berbasis pada pembangunan peradaban,
7. Implementasi secara pragmatis community policing yang berbasis pada back office aplication dan net work dngan ibternet of things dan artificial intellegent,
8. IT for Road safety yang dibangun sebagai implementasibroad safety policing yang mendukung pola harmoni (pemeliharaan keamanan scr modern dan manusiawi) atau pengamanan pada komunitas,
9. Model-model pemolisian dan pengembangannya sesuai konteks wilayah masalah potensi corak masyarakat dan kebudayaannya,
10. Mengembangkan model International policing sebagai wujud jejaring dan soft power bagi polisi dan pemolisiannya,
11. Mengembangkan Cyber cops untuk memberikan pelayanan virtual, cyber security, penanganan era post truth termasuk counter hoax,
12. Penanganan Kejahatan konvensional secara tuntas terutama premanisme dan berbagai blue collar crime dan mewujudkan serta memelihara keteraturan sosial dengan pelayanan prima,
13. Penanganan atas kejahatan-kejahatan yang berdampak luas dan berdampak pada daya tahan daya tangkal dan daya saing bangsa seperti: Trans national crime, Extra ordinary crime,
14. Penanganan atas Crowd and violance terutama yang by design yang berdampak pada penyerangan perusakan fasilitas publik yang merusak peradaban dengan berbagai issue primordial berupaya untuk mencegah menangani dan merehabilitasi dan mwngungkap dalang serta aktor intelektual maupun bandar-bandarnya,
15. Menerapkan Social engineering untuk menjaga dan membangun keteraturan sosial serta mencerdaskan kehidupan bangsa,
16. Membangun dan mengembangkan forensic policing untuk membuktikan atau membuat terang perkara dngan berbasis pada ilmu pengetahuan baikbyang makro maupun mikro,
17. Pengembangan dan penanaman pengetahuan atas Police and politic agar polisi tetap netral dan profesional tidak hanyut arus politik atau mencari kekuasaan dan kekuatan dalam lingkaran pokitik atau dijadikan alat kepentingan politik,
18.1 Polisi mendukung pembangunan peradaban pembangunan karakter pencerdasan kehidupan bangsa mensejahterakan melindungi mengayomi yang ditunjukkan pada Kebijakkan publik dan diskresinya,
19. Polisi dengan pemolisian yang berhati nuraninya tindakan kebijaksanaanya dalam tindakan Diskresi tidak menjurus ke arah korupsi,
20. Melakukan Reformasi birokrasi secara struktural instrumental, maupun kultural secara konsisten dan konsekuen serta berkesinambungan,
21. Terus mengembangkan Trust and capacity building,
22. Membangun core value dalam birokrasi kepolisian sebagai: a. Penjaga kehidupan, b. Pembangun peradaban dan c. Pejuang kemanusiaan,
23. Model pendidikkan kepolisian di indonesia dan pengembangannya berbasis pada kesadaran dan mengacu pada core value kepolisian pada point 23,
24. Membangun Big data one gate service dan sistem-sistem algoritmanya untuk mewujudkan one gate service system,
25. Menerapakan Etika publik sebagai wujud anti korupsi,
26. Metodologi penelitian bagi pengembangan ilmu kepolisian sebagai landasan profesionalismenya pada semua lini pendidikan kepolisian,
27. Penanaganan atas Issue labeling dan ujaran kebencianyang berbasis Primordialisme dengan mendukung pembangunan masyarakat yang multikultural,
28. Mengembangkan dan menyiapkan program-program Disaster policing mengingat Indonesia menjadi negara dalam ring of fire yang rawan bencana, dsb. ***

