JABAROKENEWS.COM, YOGYAKARTA — Kepolisian Sektor (Polsek) Wirobrajan mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RFA yang diduga mengambil sepeda motor milik korban.
Kapolsek Wirobrajan Kompol Arif Darmawan, S.H., M.A.P. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian serta penelusuran oleh personel di lapangan.
Peristiwa pencurian bermula ketika korban berinisial DS datang ke lokasi menggunakan sepeda motor. Kendaraan kemudian ditinggalkan untuk masuk ke dalam sebuah tempat, sementara kunci sepeda motor masih diletakkan di dashboard.
“Sekitar pukul 12.00 WIB, korban hendak berangkat salat Jumat, namun sepeda motornya sudah tidak ada,” ujar Kompol Arif Darmawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga datang dari arah selatan dan melihat sepeda motor yang ditinggalkan korban. Pelaku kemudian mendatangi kendaraan tersebut dan mengambilnya dengan memanfaatkan kondisi sepeda motor yang masih dapat dioperasikan.
Polisi selanjutnya melakukan penelusuran berdasarkan rekaman CCTV dan informasi yang diperoleh petugas di lapangan. Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan ciri khusus pada kendaraan yang diduga telah mengalami sejumlah modifikasi.
Ciri tersebut antara lain bagian shockbreaker depan yang telah dimodifikasi serta perubahan pada bagian pelek dan pelat nomor kendaraan.
Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap RFA saat yang bersangkutan berada di luar rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, polisi menemukan bahwa nomor rangka kendaraan telah diubah.
“Nomor rangkanya ternyata sudah diganti. Kemudian kami melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan menemukan pelat nomor asli serta barang-barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX, alat gerinda yang diduga digunakan untuk menghilangkan nomor rangka, pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi berdasarkan rekaman CCTV, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.
Polisi juga mencocokkan pakaian yang diamankan dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, pakaian tersebut memiliki kesesuaian dengan yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian.
Sepeda motor hasil pencurian ditemukan di wilayah Demak Ijo, tepatnya di sekitar kawasan bengkel. Saat diamankan, kendaraan tersebut telah mengalami perubahan pada nomor rangka dan pelat nomor.
Kompol Arif menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara, RFA mengaku baru satu kali melakukan pencurian. Namun, Polsek Wirobrajan masih melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan keterlibatan tersangka dalam perkara serupa di lokasi lain.
“Kami masih melakukan pengembangan. Kami juga melakukan pengecekan CCTV di tempat kejadian perkara lainnya apabila terdapat kesamaan ciri atau modus,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui bekerja secara freelance pada jasa pengiriman barang dan sebelumnya pernah bekerja sebagai sopir. Polisi masih mendalami motif dan tujuan penggunaan sepeda motor tersebut.
Tersangka juga mengakui penggunaan gerinda untuk menghilangkan nomor rangka kendaraan. Menurut keterangan sementara, perubahan tersebut dilakukan agar identitas kendaraan tidak mudah diketahui.
Atas perbuatannya, RFA dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan unsur mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Polsek Wirobrajan masih melanjutkan proses pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan tersangka.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan kendaraan, termasuk memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan kunci tidak ditinggalkan pada kendaraan. (Aga)















