Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten Amankan Pelaku Pengedar Narkotika

Jumat, 1 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FAJARLAMPUNG.COM – Cilegon, Satnarkoba Polres Cilegon Polda Banten pada Minggu (06/08) sekira jam 17.30 WIB tepatnya di pinggir jalan di  Lingkungan Kadipaten, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon telah mengamankan satu orang tersangka pengedar Narkotika jenis Tembakau Gorila / Sinte.

Ipda Wahyu Setyawan mewakili kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten pada saat press Conference membenarkan hal tersebut. “Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau gorila (Sinte) berawal saat Unit 1 Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten yang di pimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Syamsul dan Kanit 1 Satnarkoba IPDA Wahyu Setyawan pada Minggu (06/08) sekira jam 17.30 Wib, Di pinggir jalan tepatnya Lingkungan Kadipaten, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon anggota Unit 1 Satnarkoba Polres Cilegon,  berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JF (18) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon,” ucap Wahyu.

“Ketika di tangkap kemudian dilakukan pengeledahan terhadap pelaku JF ditemukan barang bukti tujuh paket Plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika yang diduga jenis Tembakau Gorilla yang disimpan di dalam kantong sweter warna kuning yang dikenakan JF dan satu buah Handphone merk Realme warna biru,” tambah Wahyu.

Wahyu menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Adapun barang bukti tersebut diakui milik tersangka JF yang didapatkan dari akun instagram bernama “BlackBear” seharga Rp350.000 dan tujuh bungkus plastik klip yang didalamnya berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau gorilla, satu buah switer warna kuning, satu buah Handphone merk Realme warna biru,” jelas Wahyu.

“Terhadap tersangka JF (18) Pasal yang dipersangkakan kepadanya yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomot 36 tahun 2022 Tentang Perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara,” tutup Wahyu.(wan)

Sumber: Bidhumas

Berita Terkait

Di Tengah Insiden Ibadah GKPI Mauk Sepatan, Gugun Gumilar Tampil dan Jadi Sorotan
Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah
Pastikan Anggaran Tepat Sasaran, Pemprov Banten Minta BPKP Kawal APBD secara Menyeluruh
Wagub Dimyati Dorong Orang Tua Ajak Anak Bermain Catur, Asah Kecerdasan dan Strategi
Perkuat Keimanan Umat, Wagub Banten Dimyati Dorong Dai Aktif Sampaikan Ilmu dan Syariat
Serap Tenaga Kerja, Pengusaha Asal Pariaman Dapat Apresiasi Wagub Banten Dimyati
Wagub Dimyati Serukan Doa Bersama agar Banten Dijauhkan dari Bencana
Pencarian Arupadhatu I di Selat Sunda Berakhir, Andra Soni Puji Dedikasi Para Relawan

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:07 WIB

Di Tengah Insiden Ibadah GKPI Mauk Sepatan, Gugun Gumilar Tampil dan Jadi Sorotan

Senin, 21 September 2026 - 19:12 WIB

Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah

Senin, 21 September 2026 - 15:24 WIB

Pastikan Anggaran Tepat Sasaran, Pemprov Banten Minta BPKP Kawal APBD secara Menyeluruh

Minggu, 20 September 2026 - 17:15 WIB

Wagub Dimyati Dorong Orang Tua Ajak Anak Bermain Catur, Asah Kecerdasan dan Strategi

Minggu, 20 September 2026 - 17:07 WIB

Perkuat Keimanan Umat, Wagub Banten Dimyati Dorong Dai Aktif Sampaikan Ilmu dan Syariat

Berita Terbaru

Nasional

Wamendagri Wiyagus: Perangi TB Butuh Sinergi Lintas Sektor

Senin, 21 Sep 2026 - 23:24 WIB