Kemendagri: Camat Garda Terdepan dalam Pelayanan Publik dan Penyelenggaraan Pemerintahan

JABAROKE.COM  –  Jakarta, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja Sama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Raziras Rahmadillah mengungkapkan, camat merupakan garda terdepan dalam pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini disampaikan Raziras saat memimpin Rapat Koordinasi Tata Kelola Pelayanan Administrasi di Kecamatan dan Kelurahan yang berlangsung secara hybrid dari Ballroom Royal Kuningan Hotel Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, disebutkan bahwa kecamatan memiliki fungsi atributif. Hal itu yakni menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, serta mengoordinasikan penerapan penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada). Sedangkan dari aspek delegatif, kecamatan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota serta melaksanakan tugas pembantuan.

Raziras menjelaskan, salah satu permasalahan yang dihadapi kecamatan selama ini berkaitan dengan pelayanan administrasi, khususnya mengenai pelayanan kepada masyarakat dalam hal penerbitan/penandatanganan surat keterangan. Masih banyak Instansi, lembaga pemerintah, hingga BUMN/BUMD yang menggunakan format/formulir surat yang membutuhkan tanda tangan camat ataupun lurah.

“Masalah lainnya ketidakjelasan dasar hukum tentang camat ataupun lurah harus menandatangani dokumen-dokumen pendukung dalam rangka penerbitan dokumen pelayanan oleh lembaga/instansi,” kata dia.

Oleh karena itulah, pihaknya bersama para pemangku kepentingan menggelar rapat koordinasi yang membahas penyesuaian kebijakan dengan Kementerian/Lembaga (K/L) mengenai tata kelola layanan administrasi di kecamatan dan kelurahan. Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi camat yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 17 Tahun 2018.

“Masih adanya ketidaksinkronan atas permasalahan layanan administrasi seperti pengurusan surat-surat keterangan yang masih membutuhkan penandatanganan oleh camat, lurah, maupun kepala desa yang terdapat kemungkinan adanya dampak pertanggungjawaban di kemudian hari,” kata Raziras.

Dirinya mencontohkan, permasalahan tersebut salah satunya mengenai layanan administrasi untuk mengurus surat keterangan tidak mampu. Surat tersebut, kata dia, menjadi salah satu syarat untuk mengurus pengajuan layanan BPJS Kesehatan. Persoalannya, tidak semua camat/lurah dapat mengetahui secara detail warga tersebut tergolong miskin. Hal ini dipicu oleh adanya perbedaan indikator kemiskinan.

Raziras berharap, melalui rapat ini permasalahanan mengenai layanan administrasi dapat segera diidentifikasi secara detail. Sehingga dapat segera diambil kebijakan lanjutan oleh Kemendagri melalui integrasi aturan maupun Omnibus Law antar-K/L terkait.

Adapun rapat kali ini turut melibatkan jajaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Kota Bogor. Selain itu, pertemuan ini juga dihadiri secara virtual oleh pejabat Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Biro Hukum Setjen Kementerian ATR/BPN, serta Biro Hukum Setjen Kemensos.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri