Kampanye Kotak Kosong, Langkah KPU untuk Memastikan Proses Demokratis di Pilkada 2024

Selasa, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAROKENEWS.COM, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa pemilih di Pilkada Serentak 2024 diperbolehkan untuk mengampanyekan kotak kosong, khususnya di daerah dengan calon tunggal. Kebijakan ini diambil untuk memastikan setiap pilihan politik masyarakat mendapatkan ruang yang proporsional.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa pelaksanaan kampanye kotak kosong sama dengan kampanye di daerah tanpa calon tunggal. “Kampanye di daerah pilkada dengan satu pasangan calon pada dasarnya sama dengan pelaksanaan di daerah lainnya,” ujar Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/9).

Menurutnya, KPU menghormati hak politik masyarakat, termasuk bagi mereka yang memilih untuk mendukung kotak kosong. “Kami menjamin masyarakat bebas menentukan pilihan politiknya,” tambah Idham.

Namun, KPU menegaskan bahwa pendukung kotak kosong tetap harus mematuhi aturan yang berlaku, terutama larangan berkampanye pada hari tenang dan hari pencoblosan. “Apapun bentuk kampanye pada hari tenang dan pencoblosan akan dilarang,” jelas Idham. Pengawasan ketat juga akan dilakukan oleh Bawaslu untuk menegakkan aturan tersebut.

Tahapan Pilkada 2024 telah disusun dengan detail, termasuk pelaksanaan kampanye yang akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024, dan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Dengan kebijakan ini, KPU berharap proses Pilkada berlangsung demokratis dan inklusif, memberikan ruang bagi setiap pilihan politik, termasuk kampanye kotak kosong. (*)

Berita Terkait

Bima Arya: Masa Depan Indonesia Ditentukan oleh Peran Aktif Generasi Muda
TP PKK Jadi Penggerak Kebersihan Lingkungan dan Penanganan Persoalan Sampah
Merah Sebelum Fajar, Film Garin Nugroho Hadirkan Perjalanan Lima Tokoh di Tengah Gejolak Indonesia 1946
Wamendagri Wiyagus: Kendalikan TB untuk Lindungi Produktivitas dan Ekonomi Keluarga
Menuju Indonesia Emas 2045: Digitalisasi Perkotaan Harus Diimbangi Keamanan Tangguh
APBN hingga Agustus 2026 Tetap Kuat, Kemenkeu Soroti Defisit yang Terkendali
Sinergi Kemenkeu, Bea Cukai, dan Kementan dalam Memperketat Pengawasan Impor Beras dan Garam
Kemendagri Tekankan Penguatan Kepemimpinan dan Pelayanan dalam Transformasi Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:57 WIB

Bima Arya: Masa Depan Indonesia Ditentukan oleh Peran Aktif Generasi Muda

Selasa, 22 September 2026 - 18:09 WIB

TP PKK Jadi Penggerak Kebersihan Lingkungan dan Penanganan Persoalan Sampah

Selasa, 22 September 2026 - 16:04 WIB

Merah Sebelum Fajar, Film Garin Nugroho Hadirkan Perjalanan Lima Tokoh di Tengah Gejolak Indonesia 1946

Selasa, 22 September 2026 - 15:36 WIB

Wamendagri Wiyagus: Kendalikan TB untuk Lindungi Produktivitas dan Ekonomi Keluarga

Selasa, 22 September 2026 - 15:09 WIB

Menuju Indonesia Emas 2045: Digitalisasi Perkotaan Harus Diimbangi Keamanan Tangguh

Berita Terbaru