Dari Domisili hingga Prestasi, Ini Aturan Baru Penerimaan Murid 2025
JABAROKENEWS.COM, Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan mulai menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. Kebijakan ini menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang selama ini berlaku. SPMB akan diberlakukan untuk seluruh jenjang, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK).
Pendaftaran akan diumumkan pada Mei 2025 dan dapat diikuti melalui empat jalur masuk: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Berikut rincian jalur masuk beserta syarat dokumen yang harus disiapkan:
1. Jalur Domisili
Diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di wilayah administratif satuan pendidikan.
Syarat dokumen:
Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Nama orangtua/wali pada KK harus sesuai dengan rapor/ijazah dan akta kelahiran.
KK dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili jika terjadi bencana alam atau sosial.
2. Jalur Afirmasi
Ditujukan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Syarat dokumen:
Kartu peserta program bantuan pemerintah pusat/daerah (bukan surat keterangan miskin atau JKN).
Untuk disabilitas: kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dokter/dokter spesialis.
3. Jalur Prestasi
Terbuka bagi murid dengan prestasi akademik dan nonakademik.
Syarat dokumen:
Akademik: nilai rapor lima semester terakhir atau piagam prestasi di bidang sains, teknologi, dan lainnya.
Nonakademik: pengalaman sebagai ketua OSIS/organisasi kepanduan atau prestasi seni, budaya, olahraga.
Bukti prestasi harus diterbitkan paling lama tiga tahun sebelum pendaftaran.
4. Jalur Mutasi
Diperuntukkan bagi anak dari orangtua yang berpindah tugas dan anak guru.
Syarat dokumen:
Surat penugasan dari instansi/perusahaan, diterbitkan paling lama 1 tahun sebelum pendaftaran.
Surat keterangan pindah domisili dari pejabat berwenang.
Untuk anak guru: surat penugasan mengajar dan KK.
Syarat Usia Pendaftar
Penerapan SPMB 2025 juga mencakup batasan usia sesuai jenjang pendidikan:
TK Kelompok A: usia 4–5 tahun
TK Kelompok B: usia 5–6 tahun
SD: usia minimal 6 tahun dan prioritas usia 7 tahun per 1 Juli 2025
SMP: maksimal usia 15 tahun, telah lulus SD/sederajat
SMA: maksimal usia 21 tahun, telah lulus SMP/sederajat
SMK: tambahan syarat ditentukan masing-masing sekolah
Informasi lengkap dan peraturan resmi SPMB 2025 dapat diakses melalui laman: http://s.id/RegulasiSPMB
(ihd/ihd)