Dasco Tegaskan Komitmen RUU Perampasan Aset, Mundur Jika Target 15 Desember 2026 Gagal
JABAROKENEWS.COM, Jakarta— Tekanan untuk segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menguat di tengah tuntutan masyarakat agar instrumen hukum pemberantasan korupsi itu segera disahkan. Pimpinan DPR RI bahkan menandatangani surat komitmen untuk menyelesaikan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama sejumlah pimpinan DPR saat menerima massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam surat yang ditandatangani tersebut, pimpinan DPR menyatakan kesediaan menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Klausul lain yang kemudian ditambahkan dengan tulisan tangan menyebutkan bahwa pimpinan DPR siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan sekaligus keanggotaan DPR apabila target tersebut tidak tercapai.
Langkah tersebut menjadi sorotan karena komitmen itu muncul ketika pembahasan RUU Perampasan Aset masih berada pada tahap penyusunan di DPR. Pada rapat paripurna DPR, Kamis (27/8), Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan perkembangan penyusunan RUU tersebut.
DPR kemudian menegaskan target penyelesaian RUU paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut sejalan dengan rencana Komisi III yang sebelumnya menyebut pembahasan efektif tersisa sekitar delapan pekan masa sidang setelah memperhitungkan masa reses.
Menurut catatan DPR, hingga 25 Agustus 2026 Komisi III telah menggelar 35 rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan melakukan tiga kunjungan kerja daerah untuk menyerap aspirasi. Tahapan berikutnya mencakup penyempurnaan naskah, harmonisasi, pembahasan bersama pemerintah, penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM), pengambilan keputusan tingkat pertama, hingga pengesahan dalam rapat paripurna.
RUU Perampasan Aset sendiri masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan nomor urut enam. DPR menegaskan tidak pernah mengeluarkan RUU tersebut dari daftar prioritas legislasi tahun ini. Komisi III juga terus melakukan pembahasan dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, organisasi masyarakat, dan kelompok profesi.
Komitmen DPR itu juga mendapat momentum dari pemerintah. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi agar pembahasan RUU Perampasan Aset disegerakan. Namun, karena RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR, pemerintah menunggu proses pembahasan di parlemen.
Sehari sebelum pimpinan DPR meneken surat komitmen, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M Qodari juga menyatakan RUU Perampasan Aset kini menunggu proses pembahasan di DPR. Pemerintah, kata dia, mendukung pengesahan regulasi tersebut.
Di sisi lain, Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya mengingatkan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset tetap harus melalui proses partisipasi publik yang bermakna. Masukan masyarakat dinilai penting untuk memperkuat substansi sekaligus memberikan legitimasi terhadap undang-undang yang akan dibentuk.
Dengan demikian, tenggat 15 Desember bukan sekadar target politik, tetapi kini menjadi janji tertulis pimpinan DPR di hadapan massa. Tantangannya adalah memastikan percepatan pembahasan tidak mengorbankan kualitas substansi, terutama terkait kewenangan perampasan aset, perlindungan hak warga negara, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan aparat.
Jika target tersebut benar-benar dipenuhi, RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu produk legislasi penting pada penghujung 2026. Sebaliknya, surat komitmen tersebut membuat publik memiliki tolok ukur yang lebih jelas untuk menilai kesungguhan DPR dalam menyelesaikan aturan yang telah lama dinantikan. (ihd)

