Sinergi Warga dan Aparat, Kamling Kayen Digenjot Demi Keamanan Lingkungan

JABAROKENEWS.COM, SLEMAN – Upaya memperkuat keamanan lingkungan terus dilakukan jajaran Bhabinkamtibmas Kalurahan Condongcatur melalui kegiatan sambang kamling yang digelar di Joglo Suratno RW 45 Kayen, Padukuhan Kayen, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Senin (8/6/2026) malam.

Kegiatan yang berlangsung hingga dini hari itu menjadi sarana mempererat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah.

Kegiatan dipimpin Aiptu Bastian Sapta Adhy bersama Bripka Bagiyo selaku Bhabinkamtibmas Condongcatur. Aiptu Bastian menjelaskan bahwa sambang kamling merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dua hingga tiga kali setiap pekan, terutama pada malam libur dan akhir pekan.

“Kegiatan ini kami lakukan secara konsisten untuk memastikan komunikasi dengan warga tetap terjalin dan situasi kamtibmas selalu terpantau,” ujarnya.

Sebanyak 29 warga mengikuti kegiatan tersebut. Selain diawali pengambilan jimpitan, warga juga berkumpul secara lesehan sambil menikmati hidangan yang disediakan.

Suasana penuh keakraban terlihat sepanjang kegiatan. Salah seorang warga, Sukirman, turut memberikan dukungan dengan memfasilitasi makan malam bersama.

“Kebersamaan seperti ini penting untuk memperkuat rasa peduli terhadap keamanan lingkungan,” katanya.

Dalam dialog kamtibmas, Aiptu Bastian menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap tindak kejahatan 3C, yakni Curat, Curas, dan Curanmor.

“Keamanan lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. Peran aktif masyarakat melalui ronda malam, kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta komunikasi yang baik antar warga merupakan kunci utama dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Ia juga mengimbau warga mengaktifkan penerangan lingkungan, memasang CCTV, dan menggunakan kunci ganda pada kendaraan.

Perhatian khusus juga diberikan terhadap perlindungan anak dan pencegahan kejahatan jalanan.

Aiptu Bastian mengingatkan para orang tua untuk memastikan anak-anak berusia di bawah 18 tahun sudah berada di rumah paling lambat pukul 22.00 WIB.

“Langkah sederhana ini sangat penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko sosial sekaligus mencegah mereka terlibat dalam aktivitas yang berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.

Imbauan tersebut sejalan dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 45 Tahun 2020 dan mendukung Program Gerakan Ibu Memanggil.

Sementara itu, Bripka Bagiyo menegaskan pentingnya penanganan hukum yang sesuai prosedur apabila warga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana.

“Apabila ada pelaku tindak kejahatan yang berhasil diamankan warga, jangan sampai terjadi tindakan kekerasan. Segera hubungi Bhabinkamtibmas, Babinsa, Polsek, atau Call Center Polri 110 agar penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dialog interaktif yang berlangsung hangat pun menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan berbagai persoalan keamanan lingkungan.

Melalui kegiatan rutin tersebut, Polsek Depok Timur berharap kolaborasi antara kepolisian, pemerintah kalurahan, dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.(ADY)