Transformasi Digital Dukcapil, Cetak KK Sendiri dengan QR Code dan TTE
JABAROKENEWS.COM, Jakarta — Masyarakat kini dapat mencetak Kartu Keluarga (KK) secara mandiri di rumah menggunakan kertas HVS biasa atau menyimpannya dalam bentuk file PDF. Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi digital layanan kependudukan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil, Muhammad Farid, menyebut kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019. “Seluruh dokumen kependudukan, kecuali KTP dan KIA, dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4,” ujarnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk:
Mempermudah pelayanan administrasi kependudukan
Mendorong digitalisasi dokumen
Memberikan efisiensi waktu dan biaya bagi masyarakat
Farid menambahkan, dokumen yang dicetak secara mandiri tetap sah karena dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan kode QR sebagai verifikasi keaslian.
Syarat Cetak KK Mandiri
Untuk mencetak KK secara mandiri, warga harus terlebih dahulu memiliki akun pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikembangkan oleh Ditjen Dukcapil. Proses pendaftaran dan aktivasi akun ini masih dilakukan secara luring (offline) di kantor Dukcapil.
Persyaratan membuat akun IKD:
Alamat email aktif
Nomor handphone aktif
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Ponsel dengan kamera depan
Akses jaringan internet
Cara Membuat dan Aktivasi Akun IKD
Datangi kantor Dukcapil sesuai domisili saat jam kerja.
Sampaikan keperluan aktivasi akun IKD kepada petugas.
Unduh aplikasi IKD dari Google Play Store atau App Store.
Ikuti instruksi pendaftaran di aplikasi, termasuk mengisi data diri dan verifikasi wajah.
Petugas Dukcapil akan memverifikasi dan memberikan QR Code untuk aktivasi.
Setelah aktivasi berhasil, pengguna akan menerima PIN enam digit sebagai akses masuk ke aplikasi.
Langkah Cetak KK Online
Setelah akun IKD aktif, berikut langkah mencetak KK secara mandiri:
Masuk ke aplikasi IKD dengan NIK dan PIN.
Pilih menu “Pelayanan”, lalu klik “Permohonan Cetak KK”.
Isi alasan dan keterangan pengajuan, lalu klik “Ajukan”.
Pantau status permohonan lewat menu “Pemantauan Pelayanan”.
Setelah disetujui, KK akan dikirim dalam format PDF ke email atau tersedia di aplikasi.
Cetak dokumen di kertas HVS putih A4, 80 gram.
Dokumen Tetap Sah dan Terverifikasi
KK yang dicetak mandiri tetap diakui keabsahannya. Dokumen tersebut mencantumkan:
Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Kode QR di pojok kanan bawah sebagai alat verifikasi resmi
Langkah ini menandai percepatan digitalisasi administrasi publik yang tidak hanya ramah pengguna, tetapi juga efisien dan aman. (ihd/ihd)